Rabu, 05 Agustus 2009

Asas-asas penentuan hukum,,

1. Subjective territoriality yaitu keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

2. Objective territoriality yaitu hukum yg berlak adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan berdampak buruk bagi negara yg bersangkutan.

3. Nationality yaitu untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Passive nationality yaitu menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraam korban.

5. Protective principle yaitu melindungi kepentingan negara apabila korbanya negara atau pemerintah
6. Universality atau universal interest jurisdiction

Tidak ada komentar:

Posting Komentar